Setiap entitas
negara yang berdaulat pastilah memiliki kebijakan yang mengatur hubungannya
dengan dunia internasional. Kebijakan tersebut sering disebut sebagai politik
luar negeri. Kebijakan tersebut merupakan pencerminan dari kepentingan nasional
tiap-tiap negara dan merupakan aspek yang penting dalam hubungan pelaksanaan
kepentingan luar negeri. Begitupun dengan Indonesia, yang juga memiliki
kebijakan politik luar negeri yang dikenal dengan nama Politik Luar Negeri
Bebas Aktif.
Politik luar
negeri bebas aktif dicetuskan oleh Muhammad Hatta dalam pidatonya yang kemudian
diberi judul “Mendayung Diantara Dua Karang” dihadapan Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat di Yogyakarta pada 2 September 1948. Ide dasar politik luar
negeri bebas aktif yang dikemukakan oleh Hatta dilandasi pemikiran rasional dan
bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika
politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik.
Maksud dari
Politik Bebas Aktif menurut Hatta adalah Bebas, artinya menentukan jalan
sendiri, tidak terpengaruh oleh pihak manapun juga; Aktif, artinya aktif
mengusahakan menuju perdamaian dunia dan bersahabat dengan seluruh bangsa.
Makna yang
tertanam dalam politik luar negeri bebas aktif ialah politik luar negeri bebas
aktif tidak bisa dilepaskan dari nila-nilai pancasila yang tertanam di
dalamnya, yang kedua bahwa politik luar negeri bebas aktif harus bertujuan
sebagai penyelamat dan penuntun bangsa Indonesia dalam mencapai kepentingan
nasionalnya, yang ketiga bahwa dalam pencapaian guna mendapat apa yang menjadi
kepentingan nasional bangsa Indonesia diperlukan kebijakan-kebijakan yang
bersifat independen, dan yang terakhir bahwa kebijakan politik luar negeri
Indonesia harus dibangun secara praktis melalui pencarian solusi yang sesuai
dengan kepentingan Indonesia dan melihat pada situasi juga fakta yang ada.
Sumber Tulisan:
http://allanakbar.blogspot.co.id/2010/03/politik-luar-negeri-bebas-aktif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar